Kantor BI Purwokerto Edukasi UMKM Terkait Solusi Kendala Permodalan

Elde Joyosemito
Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya UMKM berbentuk Talk Show. (Foto: istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Purwokerto memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya UMKM. Edukasi berupa solusi kendala permodalan melalui pembiayaan dari lembaga keuangan formal. 

“Jadi, sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan UMKM Banyumas Raya, Kantor Perwakilan BI Purwokerto menyelenggarakan kegiatan talkshow pembiayaan UMKM bertema “UMKM Maju, Modal No Issue” yang dilangsungkan sebagai bagian dari Road To Karya Kreatif Serayu (KKS) 2023 dan Bursa KUKM Jawa Tengah,”kata Kepala Perwakilan BI Purwokerto, Rony Hartawan pada Sabtu (13/5/2023).

Dalam Talk Show tersebut, dihadirkan narasumber dari kalangan praktisi yaitu Kepala Perwakilan BI Purwokerto, Rony Hartawan, Direktur Bisnis, Dana, Jasa, dan UMKM Bank Jateng, Irianto Harko Saputro, Deputi Bisnis Pegadaian Area Purwokerto, M Aries Aviani dan Pelaku UMKM unggulan Banyuma, Pujianto. 

“Lewat talkshow ini, masyarakat Jawa Tengah memperoleh informasi terkait kebijakan terkini pemerintah dalam mendorong kapabilitas UMKM antara lain kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan digitalisasi ekonomi dan keuangan,”jelasnya.

Secara umum, jumlah UMKM di Jawa Tengah pada tahun 2022 tercatat sebanyak 1,45 juta pelaku UMKM aktif dan menempatkan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan jumlah UMKM terbanyak ke-2 setelah Jawa Barat.

Skala itu kemudian menempatkan Jawa Tengah sebagai salah satu provinsi yang perlu memperoleh perhatian dalam pengembangan UMKM dan peningkatan literasi keuangan yang saat ini masih berada di level 49,7%.

“Urgensi peningkatan literasi keuangan ini tidak lepas dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lewat inklusi keuangan,”katanya.

Bank Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 23/13/PBI/2021 yang selanjutnya disempurnakan melalui Peraturan Bank Indonesia No. 24/3/PBI/2022 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. 

“Dalam peraturan tersebut, Bank Indonesia mewajibkan bank-bank untuk semakin meningkatkan porsi kredit kepada UMKM terhadap total kredit yang disalurkannya,”katanya.

Peraturan tersebut selanjutnya juga memerlukan dukungan terkait kemudahan akses pembiayan atau kredit kepada masyarakat khususnya UMKM. Hal tersebut seiring dengan adanya tantangan berupa kendala pengajuan kredit/pembiayaan yang masih banyak dialami oleh UMKM. 

Sebagai contoh, adanya kendala teknis seperti ketidakcukupan agunan dan kendala nonteknis yakni information gap antara lembaga kuangan dengan UMKM. “Kemudian keterbatasan informasi data UMKM potensial yang valid dan akurat yang dapat diakses oleh lembaga keuangan serta ketersediaan laporan keuangan UMKM yang belum memadai,”jelasnya.
 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network