BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Daerah pemilihan atau dapil Pemilu 2024 Kabupaten Banyumas perlu untuk diketahui. Sebab jumlah kursi di tiap dapil tidak sama.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024. Untuk kursi DPR RI Dapil Jawa Tengah VIII yang meliputi Cilacap-Banyumas mendapatkan alokasi delapan kursi.
Untuk DPRD Jawa Tengah Dapil Jawa Tengah 11 yang meliputi Cilacap-Banyumas mendapatkan alokasi 12 kursi.
Sementara untuk dapil Kabupaten Banyumas sendiri terdiri dari enam dapil, dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Banyumas sebanyak 50 kursi. Jumlah kursi terbanyak di Kabupaten Banyumas terdapat pada Dapil 2 dan 3, di mana masing-masing terdapat 9 kursi.
Berikut daftar pembagian enam Dapil DPRD Kabupaten Banyumas, dan jumlah kursi yang mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
Daftar Dapil Pemilu 2024 Kabupaten Banyumas
1. Dapil 1 Kabupaten Banyumas terdapat 8 kursi
Daerah pemilihan 1 meliputi wilayah Kecamatan Patikraja, Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, Purwokerto Timur, Purwokerto Utara
2. Dapil 2 Kabupaten Banyumas terdapat 9 kursi
Daerah pemilihan 2 meliputi wilayah Kecamatan Sokaraja, Kembaran, Sumbang, Baturraden
3. Dapil 3 Kabupaten Banyumas terdapat 9 kursi
Daerah pemilihan 3 meliputi wilayah Kecamatan Kemranjen, Sumpiuh, Tambak, Somagede, Kalibagor, Banyumas
4. Dapil 4 Kabupaten Banyumas terdapat 8 kursi
Daerah pemilihan 4 meliputi wilayah Kecamatan Wangon, Jatilawang, Rawalo, Kebasen
5. Dapil 5 Kabupaten Banyumas terdapat 8 kursi
Daerah pemilihan 5 meliputi wilayah Kecamatan Lumbir, Ajibarang, Gumelar, Pekuncen
6. Dapil 6 Kabupaten Banyumas terdapat 8 kursi
Daerah pemilihan 5 meliputi wilayah Kecamatan Purwojati, Cilongok, Karanglewas, Kedungbanteng
Itulah daftar dapil Pemilu 2024 Kabupaten Banyumas beserta jumlah kursi masing - masing dapil. Semoga informasi ini bermanfaat.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait