Kasus SARA Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Polri Sudah Periksa 15 Saksi 

Puteranegara Batubara
Ferdinand Hutahaen kerap mengeluarkan cuitan kontroversial. (Foto: Dok)

Ramadhan memastikan penyidik akan melakukan penyidikan secara teliti dan profesional. Karenanya, penyidik Bareskrim bakal memanggil Ferdinand pada Senin mendatang.

"Tentu ini kita lakukan secara teliti dan profesional. Untuk itu, kita tunggu teman-teman penanganan yang dilakukan penyidik Direktorat Siber. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan tentunya menunggu hari Senin nanti saudara FH dipanggil sebagai saksi," ucap Ramadhan.

Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), yang dilakukan oleh eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, ke tahap penyidikan.
Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network