Dari 165 korban ini, para pelaku meminta uang kepada korbannya masing-masing sebesar Rp5- Rp110 juta untuk bisa berangkat ke Korea Selatan. Akan tetapi, hingga waktu yang dijanjikan, para pelaku tidak memenuhi janjinya.
Untuk mengelabuhi para korban agar alih-alih sesuai janji, pelaku justru mengirimkan korban untuk menjadi kuli bangunan di LPK Al-Alif milik salah satu pelaku.
Diketahui, berdasarkan data yang dimiliki Ditreskrimum Polda Jateng, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah modus kejahatan yang paling tinggi selama tahun 2022. Tercatat selama kurun waktu tersebut, terdapat 405 kasus TPPO di Jawa Tengah dengan 517 orang tersangka diamankan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait