Yelly mengatakan pihaknya juga sudah mengkomunikasikan hal tersebut kepada Kepolisian Resor Banjarnegara selaku pihak yang mengeluarkan izin keramaian.
Dari hasil komunikasi tersebut, pihaknya mendapat masukan dari Polres Banjarnegara bahwa penataan Dieng merupakan proyek strategis nasional yang didasarkan pada peraturan presiden, sehingga harus diutamakan dengan sungguh-sungguh.
"Alasannya, karena DCF akan menarik ribuan orang ke Dieng, hal ini dapat mengganggu proyek. Di sisi lain, wisatawan yang datang ke Dieng juga akan terganggu. Mereka yang berencana mengikuti DCF akan menghadapi kesulitan dalam akses jalan dan kondisi pembangunan. Oleh karena itu, Kepolisian menyarankan untuk meniadakan acara tersebut sementara waktu," katanya.
Meskipun demikian, dia mengatakan bahwa hal tersebut bukan berarti Polres Banjarnegara melarang, karena jika Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Pokdarwis tetap ingin menyelenggarakan DCF 2023, mereka diperbolehkan untuk mengajukan izin, namun harus ada yang bertanggung jawab penuh jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Berdasarkan masukan dan pertimbangan tersebut, pihaknya telah mengkomunikasikannya kepada pimpinan dan akhirnya diputuskan bahwa lebih baik meniadakan penyelenggaraan DCF 2023 sambil menunggu penyelesaian penataan Dieng.
"Selama penataan Dieng berlangsung, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama Pokdarwis Dieng Pandawa akan melakukan persiapan untuk DCF tahun depan agar lebih optimal, baik dalam penyelenggaraan maupun fasilitas yang tersedia di Dieng," jelasnya.
Dijelaskan pihaknya telah melaporkan permasalahan tersebut secara lisan kepada Sekretaris Daerah Banjarnegara dan Penjabat Bupati Banjarnegara.
“Kami tengah menyusun nota dinas secara tertulis untuk dinaikkan ke Pak Sekda lalu ke Pak Bupati. Nanti setelah ada disposisi, kami rencanakan akan bersurat ke provinsi maupun ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,”tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait