LAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 14 siswi SD di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dicabuli seorang oknum guru bermodus cek keperawanan. Pelaku berinisial BH (39) yang merupakan seorang ASN telah ditangkap Polres Lampung Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saeful Rahman mengatakan, tersangka bisa dijerat dengan hukuman kebiri atas perbuatannya. Namun menurutnya hal itu ranah pengadilan untuk memutuskan hukuman tersangka.
"Untuk hukuman kebiri tidak tertutup kemungkinan. Sudah ada yurisprudensinya, namun semua itu tergantung bagaimana jaksa penuntut umum membuat tuntutan dan putusan Majelis Hakim menilai kasus tersebut dalam persidangan," ujarnya, Rabu (12/1/2022).
Tersangka diketahui telah mencabuli belasan siswinya rata-rata masih berusia 8-11 tahun. Aksi pencabulan ini dilakukan di ruang perpustakaan tempatnya mengajar.
Modus operandi tersangka yakni memaksa korban untuk cek fisik keperawanan serta mengiming-imingi memberikan nilai bagus. Aksi bejat predator anak itu sudah dilakukan sejak Maret 2020 hingga Desember 2021.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait