Bermodus Cek Keperawanan, 14 Siswi SD Dicabuli Oknum Guru, Polisi : Bisa Dijerat Hukuman Kebiri

Tim iNews.id
Sebanyak 14 siswi SD di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dicabuli seorang oknum guru bermodus cek keperawanan. pencabulan. (Foto ilustrasi : Dok iNews.id)

"Kami meminta bila ada korban lain yang belum melapor agar segera membuat laporan," katanya.

Menurutnya saat ini para korban pencabulan masih mengalami trauma dan menjalani rehabilitasi di tempat kediaman masing-masing. Polres juga telah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan pendampingan psikologi kepada korban.

"Untuk para korban tetap kami berikan pendampingan psikologis," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain pakaian dan celana dalam korban serta hasil visum. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 5 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena tersangka merupakan ASN, hukumannya ditambah sepertiga.
 

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network