Bermodus Cek Keperawanan, 14 Siswi SD Dicabuli Oknum Guru, Polisi : Bisa Dijerat Hukuman Kebiri

Tim iNews.id
Sebanyak 14 siswi SD di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dicabuli seorang oknum guru bermodus cek keperawanan. pencabulan. (Foto ilustrasi : Dok iNews.id)

LAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 14 siswi SD di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dicabuli seorang oknum guru bermodus cek keperawanan. Pelaku berinisial BH (39) yang merupakan seorang ASN telah ditangkap Polres Lampung Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saeful Rahman mengatakan, tersangka bisa dijerat dengan hukuman kebiri atas perbuatannya. Namun menurutnya hal itu ranah pengadilan untuk memutuskan hukuman tersangka.

"Untuk hukuman kebiri tidak tertutup kemungkinan. Sudah ada yurisprudensinya, namun semua itu tergantung bagaimana jaksa penuntut umum membuat tuntutan dan putusan Majelis Hakim menilai kasus tersebut dalam persidangan," ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Tersangka diketahui telah mencabuli belasan siswinya rata-rata masih berusia 8-11 tahun. Aksi pencabulan ini dilakukan di ruang perpustakaan tempatnya mengajar.

Modus operandi tersangka yakni memaksa korban untuk cek fisik keperawanan serta mengiming-imingi memberikan nilai bagus. Aksi bejat predator anak itu sudah dilakukan sejak Maret 2020 hingga Desember 2021.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network