Korban mengaku tergiur investasi ke PT Fikasa Group karena diiming-imingi dengan bunga yang tinggi. Bunga yang ditawarkan oleh PT Fikasa Group ini mencapai 9-11 persen. Awalnya, korban ditawari deposito. Kemudian korban ditawarkan Promisory Note (surat utang). Fikasa Group bergerak di bidang properti, perhotelan, dan air minum. Kantornya di Pekanbaru dan Jakarta.
3. Investasi Bodong yang Dilakukan Pasutri di Sleman Sebesar Rp15,6 Miliar
Polisi menetapkan dua tersangka berinisial MW dan IF pada Februari 2020 atas kasus dugaan investasi bodong. Keduanya merupakan pasangan suami istri. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerima empat laporan atas kasus ini.
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa lembar cek dari salah satu bank swasta, buku tabungan, dan uang tunai.
Keduanya menggunakan modus kerja sama untuk supplier kebutuhan sembako. Mereka menjanjikan keuntungan yang tinggi, yakni mencapai 9-10 persen. Dengan keuntungan yang ditawarkan, korban pun tergerak untuk melakukan investasi. Kerugian atas investasi bodong ini mencapai Rp15,6 miliar.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait