SEMARANG, iNewsPurwokerto.id – Polda Jawa Tengah menetapkan empat oknum polisi anggota Polresta Banyumas sebagai tersangka kasus tewasnya OK (26) tahanan yang ditangkap karena kasus curanmor. Keempat oknum polisi tersebut kini telah ditahan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, selain ditahan, keempat oknum polisi tersebut juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Mereka empat orang (polisi) sudah ditahan," kata Kapolda di Mapolda Jateng, Senin (17/7/2023)
Luthfi mengatakan, selain empat polisi yang mendapatkan hukuman dipidana, masih ada tiga polisi lain yang kini diproses kode etik dan ada empat polisi lainnya yang diproses disiplin. Sehingga total ada 11 polisi yang terkait dalam insiden ini.
Mereka yang diproses pidana, lanjut Luthfi akan diproses kode etik, keduanya berjalan berbarengan. "Semuanya bintara," ungkapnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait