Dia menjelaskan jika tim khusus dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, masih terus bekerja untuk mendalami insiden ini.
"Pada prinsipnya, kami komitmen penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum," ujarnya.
Selain oknum polisi, pihaknya juga telah menetapkan 10 tahanan Polresta Banyumas sebagai tersangka pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya OK. 10 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya AD, LW, JW, SA, YT, DA, Y, D, YA dan IW. Berkas kasus tersebut saat ini telah dikirim ke pihak kejaksaan untuk diperiksa.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait