Bukti nyata dari perlindungan ini adalah beberapa waktu lalu salah satu atlet gantole Porprov Banyumas yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia dalam sesi latihan telah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, sebesar kurang lebih Rp263 juta dengan rincian santunan kematian sebesara Rp101.673.600, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, hingga Santunan Beasiswa dua anak sebesar Rp153 juta.
Sementara itu Asisten Administrasi Umum Setda Banyumas Agus Nur Hadie yang secara langsung ikut meresmikan kampanye program Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) Masuk Desa, menyampaikan terima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan, yang telah melakukan launching kegiatan ini.
Menurutnya, program ini sangat bermanfaat dengan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Banyumas.
Antony mengungkapkan bahwa anemo masyarakat yang tinggi ini sangat positif bagi keberlangsungan program Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa.
Masyarakat diajak untuk sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana tidak hanya kita yang bekerja tapi juga keluarga yang ditinggalkan saat kita bekerja perlu mendapatkan ketenangan.
Pekerja dapat bekerja dengan keras dan keluarga yang ditinggalkan bebas dari cemas dengan risiko akibat kerja menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
Cukup dengan Rp16.800 per bulan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian) atau bagi warga yang ingin menyisihkan untuk tabungan Rp 36.800 per bulan (Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian) bagi pekerja sektor informal, pekerja telah mendapatkan manfaat yang lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait