BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan KKBC Masuk Desa, Gaet Pekerja Informal di Pedesaan

Elde Joyosemito
BPJS Ketenagakerjaan mengampanyekan program Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) Masuk Desa. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-BPJS Ketenagakerjaan kembali membuat gebrakan untuk masyarakat. Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan mengampanyekan program Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) Masuk Desa.

Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh penjuru Tanah Air  pada 6 juli 2023 lalu. Di wilayah Banyumas, kampanye ini di launching di Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, Kamis (20/7/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Antony Sugiarto, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie, Camat Kecamatan Gumelar Diah Rapitasari, Forkopimcam , serta Kepala Desa se-Kecamatan Gumelar.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Antony Sugiarto mengatakan, Kerja Keras Bebas Cemas ini merupakan satu kampanye yang diluncurkan untuk melindungi pekerja Indonesia. 

“Dari kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah bisa memberikan dukungan penuh. apalagi di wilayah Kabupaten Banyumas. Berbagai macam pekerja ada di wilayah tersebut,”katanya. 

Mulai pekerja perorangan, peternak, penderes, hingga petani. Dari kampanye program ini, ia ingin memastikan masyarakat sudah terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Camat Gumelar Diah Rapitasari bahwa hal tersebut selaras dengan Inpres nomor 4 Tahun 2022 tentang pengentasan kemiskinan ekstrem. 

"Kami berharap risiko terkait pekerjaan mereka itu bisa kita berikan perlindungan. Karena kalau mereka tidak terlindungi dan terjadi sesuatu bisa menjadi ciptakan kemiskinan baru,”katanya.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network