Tak hanya itu, kata dia, tersangka juga merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel pribadi. Tersangka kemudian memindahkan video itu ke laptop miliknya.
“Di handphone ada video di mana pelaku ini di saat sebelum melakukan itu membua video. Kemudian kita sita video dan laptop. Kita kembangkan lagi,” katanya, Jumat (14/1/2022).
Joko menyebut, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan. Joko mengatakan, polisi saat ini terus melakukan pengembangan guna mengetahui korban lainnya.
“Kasus tersebut saat ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan,” katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta