Menurutnya, pada saat melakukan aksinya di Banjarsari, Ajibarang, mereka berhasil membawa dua ekor sapi. Para pelaku merupakan spesialis pencurian sapi yang telah beraksi di sejumlah wilayah bahkan lintas provinsi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu
“Pada tahun 2015 melakukan aksi pencurian di Jawa Barat, kemudian di Wonosobo pada tahun 2017 dan sekitar bulan September 2021. Pada bulan November 2021, mereka juga mencuri sapi di Kecamatan Karanglewas, Banyumas, dan yang terakhir di Ajibarang,” katanya.
Dua pelaku tersebut, kata Kapolresta, berhasil ditangkap di Desa Leksono, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, Kamis (13/1/2022). Barang bukti yang berhasil disita adalah kendaraan pengangkut sapi, seekor sapi, HP dan barang bukti lainnya.
Sebelum melaksanakan aksinya, kata Kapolresta, mereka membidik wilayah-wilayah dengan bantuan google maps. Komplotan itu, mempelajari lokasi peternakan sapi, kemudian arah menuju dan pergi dari lokasi peternakan. Sehingga, setelah melaksanakan aksinya, mereka tahu jalan untuk pergi.
Kapolresta menambahkan para tersangka pencuri sapi bakal dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,”tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait