PEKALONGAN, iNewsPurwokerto.id - Dua mahasiswa berinisial MI (22) warga Wonopringgo dan MGFI (22) warga Kedungwuni telah ditangkap oleh polisi karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kapolsek Paninggaran AKP Agus Supriyono, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus membeli 1 bungkus rokok di toko kelontong dengan uang palsu pecahan seratus ribuan, dengan tujuan mendapatkan kembalian uang asli.
Kedua pelaku berangkat ke Paninggaran dengan maksud untuk mengedarkan uang palsu. Sekitar pukul 17.00 WIB, mereka tiba di sebuah toko kelontong di daerah Dukuh Mandelun, Desa Lambanggelun, dan membeli 1 bungkus rokok dengan uang palsu senilai Rp100.000,-, dengan maksud mendapatkan kembalian uang asli senilai Rp75.000,-
"Para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan dan berhenti kembali di toko kelontong di daerah Lambanggelun juga untuk melakukan aksi yang sama seperti sebelumnya. Dengan cara ini mereka akan mengedarkan uang palsu," ujar AKP Agus.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait