Tindakan kedua pelaku terbongkar ketika pemilik warung menyadari bahwa uang yang mereka terima adalah uang palsu. Pemilik warung segera menghubungi petugas Polsek Paninggaran, yang kemudian menangkap para pelaku sebelum mereka melanjutkan aksinya.
Petugas Polsek Paninggaran melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan menemukan beberapa lembar uang palsu siap edar di dalam tas selempang yang dibawa oleh MI. Kedua pelaku dibawa ke Polsek Paninggaran untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus rokok, 1 buah tas selempang warna hitam, uang palsu dengan jumlah senilai Rp 2.900.000,- terdiri dari 29 lembar uang pecahan seratus ribu, uang asli dengan jumlah Rp 225.000,- dan 1 buah handphone.
Kedua pelaku mengakui bahwa mereka memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli melalui aplikasi Telegram. Keduanya dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait