PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Sungguh bejat orang tua yang satu ini. Dia melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri sejak umur 10 tahun hingga kini 16 tahun. Bahkan, dia tidak lagi bisa menghitung berapa banyak rudapaksa yang telah ia lakukan.
Kini Polres Purbalingga telah berhasil mengamankan BN (41) yang merupakan warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Dia ditangkap arena melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, menjelaskan bahwa BN melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sejak usia 10 tahun hingga 16 tahun.
“Kejadian ini berlangsung mulai bulan Agustus 2017 hingga Maret 2023, di mana BN sering melakukan aksinya di kamar korban pada malam hari, saat istrinya sudah tertidur,”kata Wakapolres.
Dalam aksinya, BN mengancam anaknya akan membunuhnya jika keinginannya tidak dipenuhi. Ancaman tersebut membuat anaknya yang tadinya menolak akhirnya terpaksa menuruti kemauan sang ayah.
Kejahatan ini terungkap setelah ibu korban mencurigai perilaku anaknya. Saat diperiksa di rumah sakit, diketahui bahwa korban tengah hamil.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait