Bejat, Orang Tua Rudapaksa Anaknya Sejak Usia 10 hingga 16 Tahun, Kini Hamil

Elde Joyosemito
Seorang bapak melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri sejak umur 10 tahun hingga kini 16 tahun. (Foto: Istimewa)

“Setelah ditanya oleh ibunya, korban akhirnya mengakui bahwa dia telah dihamili oleh ayah kandungnya sendiri. Keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,”jelasnya.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BN serta sejumlah barang bukti. 

Barang bukti tersebut termasuk pakaian korban dan tersangka yang digunakan saat kejadian, serta sebuah tangga bambu yang digunakan oleh tersangka untuk masuk ke kamar korban ketika korban menolak dan mengunci pintunya.

Wakapolres menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network