Ghozali Siap Bayar Pajak, Warganet: Emang Kripto Kena Pajak? 

Tim iNews
Penghasilan Sultan Gustaf Al Ghozali dari menjual foto-foto selfienya dalam format Non Fungible Token (NFT) yang dikabarkan mencapai Rp12 miliar, menarik perhatian Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak )

Cuitan Ditjen Pajak RI tersebut ternyata mendapatkan banyak respons dari warganet. Jika Ghozali menyatakan siap membayar pajak, lain tanggapan netizen.

"Regulasi tak ada, hukum tak ada, perlindungan aset tak ada, tapi pajak langsung ditagih," komentar warganet. "Semua penghasilan kena pajak kecuali yang tidak dilaporkan. Begitu kan?" imbuh warganet lain.

"Yang dipajakin itu bukan NFT-nya tapi penghasilan dia, lu mau jualan online antar negara, kalau penghasilan atau asetnya udah jadi rupiah, itu ntar masuknya  penghasilan kena pajak, kalau lu jualan NFT tapi enggak lu cairin ke rupiah ya aman, karena sampai saat ini crypto blum dipajaki," timpal lainnya.

"Apasi ngikut aja perpajakan, udah haramin crypto, narikin seenaknya," tulis warganet di kolom komentar.

"Enggak bisa banget liat orang punya uang bentar, tunggu kek sampai dia nglunasin utang bikin usaha naikin haji ortunya atau apa gitu kebutuhannya baru di jatah premanin, pas susah enggak mau bantu pas kaya dipalak," tambah lainnya.

Cuitan tersebut mendapatkan ribuan likes dengan ratusan retweet dari warganet.

Diberitakan, Ghozali mulai banyak menjadi perbincangan warganet karena konsistennya mengoleksi swafoto yang dikumpulkan selama lima tahun terakhir. Sejak tahun 2017 Ghozali mengunggah foto selfie-nya dalam beragam ekspresi sebagai produk NFT di OpenSea.  

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network