Saat disinggung soal 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Edy mengungkapkan jika status tersebut belum berubah. “Masih dalam pengejaran (satu yang DPO),” katanya.
Keempat tersangka tersebut diantaranya adalah SN (76) pemilik tanah yang digunakan sebagai lokasi tambang emas. Selain itu adapula tiga tersangka yang merupakan pengelola tambang emas atau pemodal.
Polresta Banyumas menetapkan empat orang tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Foto: Arbi Anugrah
Mereka diantaranya KS (43) dan WI (43) pengelola dan pemodal di sumur 1. Kemudian di sumur 2 yang menjadi lokasi delapan orang penambang yang terjebak tersebut dikelola oleh DR warga Ajibarang Banyumas, yang saat ini masih menjadi DPO.
Sementara menurut Bupati Banyumas Achmad Husein yang ditemui di lokasi tambang emas pada Minggu (30/7) kemarin mengatakan jika pihaknya akan mengadakan rapat Forkompinda terbatas dengan Kapolresta Banyumas dan Dandim 0701/Banyumas dan stakeholder terkait. Rapat terbatas itu untuk membahas terkait penutupan tambang emas ilegal di Kabupaten Banyumas.
"Saat ini sudah sepakat (secara lisan) bahwa ini harus ditutup total dan tidak boleh ada lagi kegiatan seperti ini. Tapi nanti kita akan rapatkan lebih lengkap lagi, supaya nanti ada dari sisi hukumnya mau bagaimana," kata Husein.
Husein pun bertekad, kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa yang terulang di Kabupaten Banyumas. Maka dari itu, kesepakatan secara lisan tersebut baru akan dirapatkan untuk mendapatkan kekuatan hukum dan mendengarkan pendapat dari Forkompinda, utamanya dari Kejaksaan soal hukum, dan anggota dewan yang membawa suara-suara rakyat.
"Tapi tekad kami, secara lisan ini barusan ini sudah nggak boleh terjadi atau terulang lagi, semuanya (tambang emas ilegal ditutup) di Banyumas. Kita harapkan ini kejadian terakhir dan tidak akan terjadi lagi di Banyumas, hal yang seperti ini," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait