Ungkap Kasus Narkoba, Polresta Tangkap 21 Tersangka, 2 Residivis

Elde Joyosemito
Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap 16 kasus narkoba. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap 16 kasus narkoba di Kabupaten Banyumas. Polisi menangkap 21 tersangka, dua di antaranya merupakan residivis.

Wakapolresta Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Yulianto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba sejak 1 Juni hingga 31 Juli 2023.

"Hingga saat ini, dari 21 tersangka, terdapat 12 tersangka yang berstatus pengedar dan 9 tersangka sebagai pengguna. Totalnya ada 21 tersangka," jelasnya pada Rabu (2/8/2023).

Semua tersangka yang berhasil ditangkap adalah laki-laki dengan usia rata-rata di atas 21 tahun atau sudah dewasa.

Dari 21 tersangka tersebut, dua di antaranya adalah residivis yang terdiri atas SRR dan AS.

Dijelaskan oleh Wakapolresta, 21 kasus narkoba tersebut terdiri dari 5 kasus narkotika, 8 kasus psikotropika, dan 3 kasus obat-obatan berbahaya.

"Barang bukti yang berhasil disita oleh kami terdiri dari methamphetamine atau sabu-sabu seberat total 23,75 gram, ganja seberat total 123,23 gram, tembakau sintetis seberat total 21,8 gram, psikotropika sebanyak total 923 butir, dan obat-obatan sebanyak total 2.854 butir," jelasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network