Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku masuk ke dalam kios korban dengan cara melompati pagar pembatas. Setelah masuk, pelaku mencekik leher korban, memukul perut, dan menginjak dada korban hingga korban meninggal dunia dengan luka-luka lebam yang cukup signifikan.
Informasi tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan oleh tim medis dan Inafis Polres Sragen. Korban ditemukan memiliki luka lecet di bagian depan leher, luka lebam di bahu kanan dan kiri, serta di dada kanan. Selain itu, kuku jari korban tampak memerah dan hidungnya mengeluarkan darah.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mencuri perhiasan korban dan mengambil uangnya. Ia juga menginjak-injak perut korban untuk memastikan bahwa korban sudah benar-benar meninggal.
Setelah peristiwa tersebut, pelaku merasa panik dan mencoba melarikan diri dari kios untuk kembali ke kampung halamannya di Pontianak. Namun, tim berhasil mengejar dan menangkap pelaku di salah satu hotel di Semarang saat ia dalam perjalanan menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama maksimal 20 tahun.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait