KPU Banyumas Tetapkan 543 Bacaleg Masuk Daftar Calon Sementara, 81 Lainnya Tidak Memenuhi Syarat

Arbi Anugrah
KPU Banyumas Tetapkan 543 Bacaleg Masuk Daftar Calon Sementara, 81 Lainnya Tidak Memenuhi Syarat. Foto: Dok KPU Banyumas

Sedangkan jumlah bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ada sebanyak 81 orang. Diantaranya tersebar pada parpol seperti:

1. Buruh 18 orang

2. Gelora 10 orang

3. PKS 1 orang

4. PKN 30 orang

5. Garuda 1 orang

6. PAN 4 orang

7. Demokrat 2 orang

8. PSI 10 orang

9. Perindo 4 orang

10. Ummat 1 orang.

Sementara menurut Hanan Wiyoko, anggota KPU Banyumas mengatakan jika nama-nama bacaleg yang MS tersebut selanjutnya akan dipublikasikan selama lima hari mulai Sabtu 19 Agustus 2023 hingga Rabu 23 Agustus 2023. Publikasi dilakukan melalui website KPU Banyumas, surat kabar, radio dan media online.

"Silakan masyarakat mencermati nama-nama bacaleg. Dan bisa memberikan tanggapan atas keabsahan persyaratan bacaleg pada rentang mulai 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023. Tanggapan disertai identitas pelapor bisa dikirimkan melalui email tekmaskpubanyumas@gmail.com," kata Hanan Wiyoko.

Hanan menjelaskan, untuk penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT sendiri nantinya akan dilakukan pada 4 November 2023.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network