Sedangkan jumlah bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ada sebanyak 81 orang. Diantaranya tersebar pada parpol seperti:
1. Buruh 18 orang
2. Gelora 10 orang
3. PKS 1 orang
4. PKN 30 orang
5. Garuda 1 orang
6. PAN 4 orang
7. Demokrat 2 orang
8. PSI 10 orang
9. Perindo 4 orang
10. Ummat 1 orang.
Sementara menurut Hanan Wiyoko, anggota KPU Banyumas mengatakan jika nama-nama bacaleg yang MS tersebut selanjutnya akan dipublikasikan selama lima hari mulai Sabtu 19 Agustus 2023 hingga Rabu 23 Agustus 2023. Publikasi dilakukan melalui website KPU Banyumas, surat kabar, radio dan media online.
"Silakan masyarakat mencermati nama-nama bacaleg. Dan bisa memberikan tanggapan atas keabsahan persyaratan bacaleg pada rentang mulai 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023. Tanggapan disertai identitas pelapor bisa dikirimkan melalui email tekmaskpubanyumas@gmail.com," kata Hanan Wiyoko.
Hanan menjelaskan, untuk penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT sendiri nantinya akan dilakukan pada 4 November 2023.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait