PURWOKERTO, iNews.id - Supir travel di wilayah Bumiayu, Kabupaten Brebes memaksa anak di bawah umur untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku melakukan perbuatannya tersebut di sebuah hotel di Kabupaten Banyumas dengan modus mengajak korban jalan-jalan.
"Modusnya tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan menuju ke Cipendok Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Sesampainya di Cipendok tersangka membelokan motornya ke salah satu Hotel di Cipendok kemudian tersangka memesan kamar dan mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, Rabu (19/1/2022).
Menurut Berry, korban sendiri merupakan warga Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes dan anak dari langganan supir trevel tersebut.
"Pelaku merupakan supir travel yang biasa ditumpangi pelapor (orangtua korban)," kata Berry.
Saat menyetubuhi korban, tersangka mengancam korban agar tidak teriak. Bahkan perbuatan tersebut dilakukan hingga tiga kali di bulan Juli 2021 di hotel yang sama di wilayah Kecamatan Cilongok, Banyumas.
"Korban menangis kesakitan namun oleh tersangka mulut korban dibungkam dan mengatakan kepada korban “diem, jangan teriak kamu, mau saya bunuh, kamu mau mati disini”. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengantar korban pulang kerumah," ucap Berry.
WS (42), orangtua korban yang mengetahui hal tersebut berdasarkan temuan test pack di kamar korban langsung melaporkan kejadian ini kepada unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
"Orangtuanya tahu pada saat melihat test peck di kamar anaknya, kemudian menanyakan ke korban, hingga akhirnya korban berani cerita. Selanjutnya orangtua korban melaporkan ke unit PPA Satreskrim," tuturnya.
Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu satu buah celana jeans warna biru, satu buah hijab warna hitam, satu buah baju warna cokelat serta pakaian dalam korban untuk penyidikan lebih lanjut.
"Setelah lengkap hasil penyelidikannya, pelaku ditangkap kemarin tanggal 18 Januari 2022 pukul 18.00 WIB," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur Kasat Reskrim.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait