Meski Sudah Diputus Pengadilan Tipikor, DBM eks PNPM Masih Belum Bergulir Lagi

Elde Joyosemito
Ilustrasi dana bergulir. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, telah memutuskan perkara dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi Dana Bergulir Masyarakat Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas. Namun demikian, DBM masih terhenti. Dan belum digulirkan kepada masyarakat.

Padahal ada ribuan pelaku usaha kecil di Kecamatan Kedungbanteng yang mengantungkan DBM Eks PNPM  Mandiri untuk keberlangsungan usahanya.

Salah seorang warga, Siti Marsanah (40) warga Desa Dawuhan Kulon, hanya bisa pasrah. Padahal dia menggantungkan pinjaman DBM Eks PNPM Mandiri yang sebelumnya dikelola PT LKM Kedungmas. “Saya berharap dana DBM Eks PNPM Mandiri untuk segara digulirkan kembali untuk simpan pinjam,”kata Siti yang memiliki usaha jualan pakaian.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Banyumas Arif Triyanto, menjelaskan sampai sekarang masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. Pengelolaan eks dana PNPM Mandiri Kecamatan Kedungbanteng selama ini hanya menerima setoran piutang. “Namun penyaluran pinjaman bergulir masih menunggu petunjuk dari Kejari Purwokerto,”ujarnya.

Sementara Camat Kedungbanteng Purwanto mengungkapkan pihaknya masih kordinasi dengan Dinsospermades untuk mengaktifkan kembali bergulirnya dana eks PNPM Mandiri. “Menurut rencana, kita bakal mendirikan BUMDes bersama dulu. Tapi masih menunggu petunjuk dari Dinsospermades,”katanya.

Dihubungi terpisah, penasihat hukum tiga terdakwa korupsi di PT LKM Kedungmas menjelaskandalam putusan Tipikor Semarang, terhadap ketiga terdakwa ada persepsi yang keliru terkait status hukum DBM eks PNPM Mandiri Perdesaan yang dianggap sebagai bagian dari kekayaan negara.

Dari persepsi itu, sehingga DBM Eks PNPM  tidak boleh dikelola oleh Badan Hukum PT, padahal DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan adalah dana milik masyarakat desa dalam satu kecamatan yang diterima masyarakat dalam bentuk Bantuan Sosial Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) bantuan permodalan dana bergulir dalam program PNPM Mandiri Perdesaan.

Kemudian, persepsi kedua yang keliru kedua terkait eksistensi Petunjuk Teknis Operasional (PTO). Menurutnya ada beberapa ahli yang menganggap bahwa PTO masih berlaku, padahal PTO sebenarnya sudah dinyatakan tidak berlaku setelah program PNPM Mandiri Perdesaan dihentikan oleh Pemerintah, sebagaimana dibuktikan dalam persidangan dengan bukti Surat Kemendesa PDTT Nomor 134, tanggal 13 Juli 2015. 

“Dan yang ketiga, ersepsi yang keliru terkait PT LKM Kedungmas yang dianggap sebagai PT Swasta.  Oleh karenanya seluruh modal pendirian dan hasil usaha serta pembagian surplus atau laba yang tidak sesuai PTO dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,”katanya.

Sehingga seluruh uang modal pendirian PT LKM Kedungmas dan hasil keuntungannya atau seluruh labanya dihitung seluruhnya oleh Inspektorat Daerah sebagai Kerugian Keuangan Negara dengan metode total loss mencapai Rp12 miliar lebih.

Pada persidangan diakui oleh ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas tidak menemukan ada uang yang hilang yang digunakan oleh para terdakwa. Penghitungan kerugian keuangan belasan miliar tersebut murni karena Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan dikelola oleh PT LKM Kedungmas yang menurut ahli tidak sesuai PTO.  

Faktanya sebenarnya terbukti dalam persidangan bahwa PT LKM Kedungmas adalah unit usaha bersama milik 14  BUMDES/Desa dan BKAD di Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas. "Jadi bukan PT swasta murni, melainkan Badan Usaha Milik 14  Desa dan BKAD Kecamatan Kedungbanteng sebagai sebagai Perusahaan Sosial, khususnya yang bersifat Community Enterprise, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019,”paparnya.

Aan menbgatakn, pihaknya akan berjuang sepenuhnya untuk mendampingi para terdakwa, dengan dua alasan, yakni mereka kenyataannya tidak terbukti merugikan keuangan negara dan tidak ada bukti sama sekali kalau mereka ini telah merugikan keuangan negara ataupun keuangan milik masyarakat. 

Malah sebaliknya, kalau kita mau berpikir adil, para terdakwa ini sesungguhnya adalah orang-orang telah berjasa menyelamatkan dana bergulir dan mengembangkan pengelolaan DBM eks PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas dari semula sebesar Rp5,9 miliar menjadi Rp15 miliar.  

Uang tersebut tidak dipakai oleh mereka pribadi, melainkan tetap digulirkan untuk kelompok simpan pinjam perempuan, dana sosial untuk membantu rumah tangga miskin di Kecamatan kedungbanteng Kabupaten Banyumas, serta menambah Pengasilan Asli Desa (PADes) dari pendapatan deviden PT LKM Kedungmas setiap tahun.
 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network