"Tidak ada ampun lagi untuk sifat nuthuk-nuthuk seperti itu. Saya sudah minta pada Dishub untuk memproses dengan kepolisian kalau bisa ini masuk kasus pungli karena sudah keluar tatanan aturan yang diatur Pemkot Yogyakarta," ujar Heroe.
Heroe menambahkan, selain pencabutan izin, pihaknya juga akan memproses hukum, karena tarif parkir yang tidak wajar tersebut dinilai sebagai pungutan liar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait