Setop mengatakan sunah untuk pembenaran otak kotor dalam hubungan suami istri yang hanya di khususkan pada waktu tertentu, yaitu ”Malam Jumat’. Karena Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang menyebutkan sesuatu dariku sedangkan aku tidak pernah menyebutnya, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di Neraka” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari – no: 109].
Sementara itu Ustaz Muhammad Abdu Tuasikal menjelaskan sebagaimana hal ini dipahami oleh para ulama dan mereka tidak memahaminya pada malam Jumat melakukan hubungan suami istri.
وقال السيوطي في تنوير الحوالك: ويؤيده حديث: أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي هريرة.
As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik dan beliau menguatkan hadits tersebut berkata: Apakah kalian lemas menyetubuhi istri kalian pada setiap hari Jumat (artinya bukan di malam har)? Karena menyetubuhi saat itu mendapat dua pahala: (1) pahala mandi Jumat, (2) pahala menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi). Yaitu hadits yang dimaksud dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jumat sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” (Al-Majmu’, 1: 326)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait