PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kepemilikan tanah dan bangunan Hotel Aston Imperium telah pidah tangan kepemilikannya. Dari sebelumnya PT star Imperium kini kepunyaan dari PT Delta Pertiwi Propertindo. Perusahaan ini memilikinya melalui lelang dengan nilai Rp110 miliar.
Kuasa hukum PT Delta Pertiwi Propertindo dari Kantor Advokat dan Konsultan Manunggal Prayitno Utomo menjelaskan bagaimana kronologi beralihnya kepemilikan tanah dan bangunan Hotel Aston.
Dia menjelaskan bahwa kepemilikan tanah dan bangunan beralih hak berdasarkan rislah lelang (sebagai akte jual beli) dari Kantor KPKNKL Purwokerto Nomor 683/44/2023 tertanggal 1 Agustus 2023.
"Pembuktian hak milik tanah dan bangunan juga dibuktikan dengan keluarnya sertifikat hak guna bangunan Nomor: 410 atas nama PT Pertiwi Propertindo tertanggal 6 September 2023. Setelah sebelumnya sempat diblokir selama satu bulan,”katanya pada Sabtu (9/9/2023).
Bagaimana kronologinya? Awalnya ada pengumuman pengumuman lelang ulang eksekusi hak tanggungan dari PT Bank BNI (Persero) 21 Juli 2023, di kantor KPKNL Purwokerto. Kemudian proses pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan dari PT Bank BNI (Persero) TBK dan KPKNL 28 Juli 2023.
Proses berikutnya adalah terbitnya surat penunjukan pemenang lelang dari Kantor KPKNL Purwokerto nomor 31 Juli 2023. Berikutnya, yakni pada 1 Agustus 2023, terbit kutipan risalah lelang (sebagai akte jual beli) dari Kantor KPKNL Purwokerto Nomor 683/44/2023.
Dengan adanya proses tersebut, maka secara sah kepemilikan gedung dan bangunan yang saat ini menjadi Hotel Aston Imperium telah sudah menjadi hak milik PT Delta Pertiwi Propertindo.
Kuasa hukum PT Delta Pertiwi Propertindo meminta segera ada pengosongan tanah dan gedung secara sukarela. “Kami meminta supaya dilaksanakan pengosongan. Namun, ternyata masih ditempati. Bahkan, kami telah melayangkan somasi sampai tiga kali,”jelasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait