JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada pengurus dan kader GP Ansor seluruh tingkatan. Surat instruksi tersebut melarang seluruh kader dan pengurus GP Ansor menggunakan atribut guna kepentingan politik praktis.
"Dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya, aset dan kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan atau kepentingan pengawalan atau kampanye calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun," bunyi surat instruksi dikutip iNews.id dari laman resmi PP GP Ansor, Minggu (10/9/2023).
Dalam surat instruksi yang ditandatangani Gus Yaqut dan Sekretaris Jenderal GP Ansor Abdul Rochman bernomor: 4173/PP/SR-01/IX/2023 tertanggal 8 September 2023 itu, seluruh kader dan pengurus juga dilarang menyatakan dukungan kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan partai politik apa pun dengan mengatasnamakan GP Ansor.
"Dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apa pun dengan mengatasnamakan GP Ansor," bunyi poin lainnya dalam surat instruksi tersebut.
Berikut isi lengkap surat instruksi GP Ansor:
1. Dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya, aset dan kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan. Atau kampanye calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apa pun.
2. Dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apa pun dengan mengatasnamakan GP Ansor.
3. Tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.
4. Menjaga kondusifitas, ketertiban, dan keamanan di wilayah masing-masing.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait