Sebelum banding, di tingkat Pengadilan Tipikor Semarang pada 2 Agustus 2023 lalu semula ketiga terdakwa diputus berwariasi. Purjito divonis empat tahun penjara dan dua terdakwa Arif dan Ida lima tahun penjara. Kemudian penasihat hukum mengajukan banding dan diputus bebas.
Aan, menambahkan surat putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang diterima Jumat (15/9/2023) dengan nomor surat Nomor 23/ PIDSUS-TPK2023/PTSMG.
Sedang bunyi putusan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
“Kemudian membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setalah putusan diucapkan. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat,”jelasnya.
Berkaitan putusan majelis hakim pengadilan tinggi tersebut, Aan Roaheni mengapresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim pemeriksa perkara pada Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait