Kasus Korupsi PNPM Kedungbanteng Rampung, Kejari Purwokerto Serahkan Uang Negara Rp 4,4 Miliar 

Elde Joyosemito
Kejari Purwokerto menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp 4.487.379.300 dari kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kedungbanteng. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp 4.487.379.300 dari kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Kedungbanteng

Penyerahan dilakukan di Aula Kejari Purwokerto bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada pada Senin (9/12/2024).

Uang rampasan tersebut diserahkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Frenky Silaban, dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Sigit Kristiyanto, kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas, Arif Triyanto.

Kajari Purwokerto Gloria Sinuhaji menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari kasus tindak pidana korupsi dana eks PNPM yang melibatkan terpidana Ida Rokhani dan rekan-rekannya.

"Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap. Selain uang tunai, sebelumnya kami juga telah menyerahkan barang rampasan lain berupa kendaraan, termasuk mobil," jelas Gloria.

Ia menambahkan, uang rampasan ini akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) di Kedungbanteng. Gloria berharap dana tersebut dapat dikelola dengan baik dan menjadi pembelajaran penting untuk mencegah korupsi di masa mendatang.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network