PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polresta Banyumas memfasilitasi pernikahan seorang tahanan di Ruang Aula Rekonfu pada Jumat (22/9/2023). Pernikahan dilangsungkan di Polresta Banyumas karena mempelai laki-laki tengah menjalani tahanan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tahanan tersebut adalah Yuli Adi Purnomo yang merupakan warga Cilongok menikahi Nurnaningsih, warga Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara.
Karena merupakan tahanan, sejak dari tahanan Polresta Banyumas, Yudi dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Kemudian, mereka berjalan ke Ruang Rekonfu yang menjadi tempat prosesi pernikahan kedua mempelai.
Dalam akas nikah tersebut, mempelai laki-laki membawa mas kawin uang Rp250 ribu yang terdiri dari lemabaran Rp50 ribuan sebanyak 5 lembar.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya memfasilitasi pernikahan kepada tahanan karena merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Ini merupakan hak bagi tahanan, sehingga kita memfasilitasi di ruangan ini. Semoga kedua mempelai bahagia. Tetapi juga tahanan tetap menjalani proses hukum,”katanya.
Namun, Kapolresta tetap tidak membolehkan malam pertama bagi pengantin. “Mudah-mudahan saja, segera dapat menyelesaikan proses hukumnya,”katanya.
Suasana pernikahan tahanan
Sementara mempelai perempuan, Nurnaningsih mengatakan bahwa sebelum ada kejadian tersebut sudah direncanakan. “Alhamdulillah, kami beterima kasih kepada Pak Kapolresta yang telah memfasilitasi pernikahan ini,”ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait