BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengungkap dugaan peredaran obat-obatan terlarang di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (40) beserta 2.925 butir obat yang terdiri atas obat yang diduga mengandung psikotropika dan obat daftar G.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Ajibarang. Penindakan melibatkan personel Satresnarkoba, Pamapta, dan gabungan piket fungsi Polresta Banyumas dalam Operasi Pemberantasan Sarang Narkoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 767 butir obat yang diduga mengandung psikotropika serta 2.158 butir obat daftar G. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan dua buku tulis yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi penjualan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
Menurut Willy, peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama jika diperjualbelikan atau dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis yang berwenang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui pembelian secara daring dari sejumlah kontak WhatsApp yang saat ini masih dalam penelusuran petugas. Obat-obatan itu diduga akan dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali," ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
