PPNPN Kemendikbudristek Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan
Suharti menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pegawai Non ASN dan PPNPN di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jadi pesan saya kepada semua nanti tolong koordinasi pada BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jangan sampai ada karyawan atau pegawai Kemendikbudristek yang belum terlindungi dari semua hak-haknya. Pak Menteri juga sudah menerbitkan Surat Edaran. Saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran. Kita tidak hanya ingin pegawai yang ada di pusat saja yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga mereka yang ada di daerah dan Perguruan Tinggi,” tambahnya.
Dirinya menyampaikan bahwa Kemendikbudristek secara terus-menerus bekerja sama memastikan guru dan tenaga kependidikan di daerah yang merupakan kewenangan Pemda juga dapat mendapatkan perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Menutup kegiatan tersebut, Zainudin kembali mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah menjalankan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek, tak lupa dirinya juga mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi. Di tempat yang berbeda Kepala Kantor Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto mengatakan, sejalan apa yang yang menjadi komitmen di tingkat pusat, BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto terus berkolaborasi dengan Pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas pendidikan untuk memastikan seluruh PPNM.
Termasuk, Guru dan Tenaga Kependidikan, mendapatkan Hak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. "Harapannya para pekerja ini dapat berkontribusi lebih besar untuk kualitas pendidikan anak bangsa dengan bekerja lebih tenang dan produktif karena ada perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Antony Sugiarto.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait