Putusan MK Jadi Karpet Merah untuk Gibran? Ini Respons Jokowi

Elde Joyosemito
Presiden Jokowi memberikan keterangan. (Foto: Tangkapan Layar)

"Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Putra sulung Jokowi diketahui sejak lama digadang-gadang sebagai cawapres. Ditambah, Gibran juga sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang menjabat Wali Kota Solo hingga sekarang.

Bisakah Gibran Ikut Pilpres 2024?

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal putusan MK tersebut. "Kalau memang putusan pernah tersebut kepala daerah itu boleh (ikut Pilpres), kalau putusan berbunyi begitu artinya boleh, karena putusan MK bersifat final artinya bisa membuat ketentuan lain yang ada di undang-undang yang prinsipnya mencoret bukan membuat," ujar Mahfud di Surabaya, Senin (16/10/2023).
 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network