JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-MK mengabulkan permohonan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Putusan itu dianggap membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres.
Bagaimana respons Presiden Jokowi? Jokowi menegaskan penentuan pasangan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik (parpol).
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan saja tanyakan kepada partai politik, itu wilayah parpol," jelas Jokowi dalam keterangan yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Dirinya menegaskan tidak mencampuri urusan penentuan sosok capres dan cawapres. "Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait