Evakuasi Kereta Api Argo Semeru Anjlok Selesai, Ini KA Daop 5 Purwokerto yang Terlambat

Arbi Anugrah
Puluhan petugas terus berusaha untuk mengevakuasi Kereta Api Argo Semeru dan Kereta Api Argo Wilis yang mengalami kecelakaan di Kulonprogo. Foto: iNews.id

Para penumpang Kereta Api yang terdampak mendapatkan kompensasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, yang berisikan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.

b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:

a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.

b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.

c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.

3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:

a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.

b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.

"KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas gangguan tersebut serta mengucapkan terimakasih kepada para pelanggan telah memilih jasa kereta api," pungkasnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network