Motor Pembobol Sekolah Tertinggal Usai Dikejar Warga, Lapor Polisi Dibegal Berujung Penjara

Arbi Anugrah
Motor Pembobol Sekolah Tertinggal Usai Dikejar Warga, Lapor Polisi Dibegal Berujung Penjara. Foto: Dok Humas Polres Purbalingga

"Modus yang dilakukan kedua pelaku mencari sasaran sekolah yang pada malam hari sepi tidak ada penjaganya. Setelah mendapat sasaran kemudian masuk ke dalam sekolah dengan mencongkel. Selanjutnya mengambil barang berharga yang ada di dalamnya," jelasnya.

Berhasil menjalankan pencurian pertama, kedua pemuda tersebut kembali melancarkan aksinya yang kedua di SD Negeri 1 Pekalongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Namun aksi keduanya berhasil dipergoki warga hingga pelaku kabur meninggalkan sepeda motor di sekitar lokasi.

"Aksi pelaku dipergoki warga. Pelaku kemudian kabur dan meninggalkan sepeda motor dan kartu identitas di sekitar lokasi kejadian. Berawal dari hal tersebut kasus akhirnya berhasil diungkap," jelasnya.

Menurutnya, setelah identitas pelaku diketahui, Unit Resmob Polres Purbalingga yang melakukan pencarian mendapati informasi adanya dua pemuda yang melapor di Polsek Mrebet. Kedua pemuda tersebut mengaku telah kehilangan motor akibat dibegal. 

Identitas motor yang dilaporkan hilang dibegal, ternyata sama dengan kendaraan yang ditinggal pelaku pencurian di SD Negeri 1 Pekalongan. Petugas yang curiga dengan laporan tersebut langsung menginterogasi keduanya, hingga kedua pemuda tersebut akhirnya mengakui jika mereka yang merupakan pelaku pencurian di sekolah dasar yang ada di Purbalingga.

Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya dua sepeda motor, palu dan alat pahat, besi untuk pahat beton, palu bergagang kayu, tiga unit router, satu set wireless microphone dan kunci remote sepeda motor.

Sementara barang-barang hasil pencurian diantaranya proyektor, laptop dan sejumlah barang lainnya sudah dijual. Uang hasil penjualan total sebesar Rp. 7 juta kemudian dibagi dua dan sudah habis untuk keperluan sehari-hari.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network