"Selanjutnya, kirab ini akan diserahkan kepada KPU Kota Tegal pada tanggal 10 November 2024," katanya.
Zamaahsari juga mengumumkan bahwa setelah menerima estafet Kirab Pemilu 2024, mereka akan menyelenggarakan sosialisasi Pemilu per daerah pemilihan (Dapil) di Purbalingga secara berurutan.
Selain itu, KPU Purbalingga telah mengadakan rapat pleno untuk menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). Dari 18 partai politik nasional, hanya 17 partai politik yang memiliki kepengurusan di Purbalingga, dan hanya 15 partai politik yang mendaftarkan calon legislatifnya di Purbalingga.
"Terdaftar sebanyak 510 calon anggota legislatif, terdiri dari 303 laki-laki dan 207 perempuan. Dengan demikian, kuota keterwakilan perempuan di setiap Dapil telah terpenuhi," ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa nantinya KPU Purbalingga membutuhkan 26.676 orang untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka harus menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dia berharap agar Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan.
"Karena kita tahu penyelenggaraan Pemilu ini bukan hal yang sepele, diperlukan konsentrasi dan keseriusan, dan bukan hanya secara mental tapi juga fisik," tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait