Jembatan Kaligintung, juga dikenal sebagai Jembatan Merah Purbalingga, menghubungkan Desa Tegalpingen, Kecamatan Pangadegan, dan Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Kombes Dwi menambahkan bahwa pihaknya juga sangat memperhatikan aspek keselamatan pengendara akibat proyek jembatan yang mengalami korupsi. Pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi membuat jembatan tersebut hanya dapat dilalui oleh kendaraan pribadi dan maksimal 25 penumpang, sementara truk dilarang melintas karena tidak memenuhi spesifikasi untuk tonase berat.
"Kami sangat memperhatikan hal ini. Meskipun jembatan ini beroperasi, namun hanya dapat dilalui oleh kendaraan pribadi dan maksimal 25 penumpang, truk tidak diizinkan melewati jembatan ini," tambah Kombes Dwi.
AKBP Gunawan, Kepala Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, menambahkan bahwa nilai kontrak pembangunan jembatan mencapai Rp28,86 miliar, dibangun dalam dua tahap pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018. "Kerugian negara sekitar Rp11 miliar berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah," tambahnya.
Rekomendasi teknis terkait tonase jembatan tersebut, kata AKBP Gunawan, diperoleh setelah melibatkan ahli dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. "Jembatan rangka baja ini tidak sesuai dengan spesifikasinya," tambah AKBP Gunawan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait