Ikrimah rahimahullah juga mencatat bahwa Ummu Habibah pernah mengalami istihâdhah dan suaminya menjalin hubungan intim dengan beliau. [HR Abu Daud dan disahkan dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 302]
Dari Hamnah bintu Jahsy Radhiyallahu anha, terdapat informasi bahwa beliau juga pernah mengalami istihadhah dan suaminya menjalin hubungan intim dengan beliau. [HR Abu Daud. Lihat Shahih Abu Daud, 303 dan Tamâmul Minnah, hlm 137]
Di sisi lain, Syaikh Abdul’Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah, saat menjawab pertanyaan sejenis, menyatakan bahwa al-Mustahadhah, yaitu wanita yang mengalami istihadhah (pendarahan istihadhah), memiliki hukum yang sama dengan wanita suci biasa.
Dia wajib menjalankan shalat, puasa, dan diizinkan berhubungan suami-istri. [Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawi’ah, Syaikh bin Bâz 10/213]
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait