Bolehkah Menggauli Istri saat Mengeluarkan Darah Istihadhah?

Vitrianda Hilba Siregar
Bolehkah suami menggauli atau hubungan badan dengan istri saat mengeluarkan darah istihadhah? Foto: Dok/Okezone

Ikrimah rahimahullah juga mencatat bahwa Ummu Habibah pernah mengalami istihâdhah dan suaminya menjalin hubungan intim dengan beliau. [HR Abu Daud dan disahkan dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 302]

Dari Hamnah bintu Jahsy Radhiyallahu anha, terdapat informasi bahwa beliau juga pernah mengalami istihadhah dan suaminya menjalin hubungan intim dengan beliau. [HR Abu Daud. Lihat Shahih Abu Daud, 303 dan Tamâmul Minnah, hlm 137]

Di sisi lain, Syaikh Abdul’Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah, saat menjawab pertanyaan sejenis, menyatakan bahwa al-Mustahadhah, yaitu wanita yang mengalami istihadhah (pendarahan istihadhah), memiliki hukum yang sama dengan wanita suci biasa.

Dia wajib menjalankan shalat, puasa, dan diizinkan berhubungan suami-istri. [Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawi’ah, Syaikh bin Bâz 10/213]

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network