Ratusan SPBU di Jateng & DIY Dapat Peringatan dari Pertamina, Salahgunakan BBM Subsidi

Arbi Anugrah
Ilustrasi SPBU. Foto: Dok Pertamina Pemasaran JBT

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Ratusan SPBU di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan sanksi secara periodik dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT). Sanksi tersebut dijatuhkan kepada SPBU yang diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi dari program subsidi tepat yang semestinya diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Pjs. Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri mengatakan jika, penyalahgunaan yang dilakukan salah satunya yakni soal QR code untuk pembelian BBM Subsidi. Akibat penyalahgunaan ini, menyebabkan pemilik asli QR code tidak dapat membeli BBM bersubsidi meskipun sudah terdaftar.

“Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code, kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM Solar Subsidi,” kata Marthia dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Dia mengatakan, pada periode Januari - Oktober 2023, sebanyak 160 lembaga penyalur BBM di wilayah JBT mendapatkan pembinaan dari Pertamina Patra Niaga Regional JBT. Mereka diantaranya di wilayah Semarang sebanyak 40 SPBU, lalu di wilayah Tegal 35 SPBU, kemudian DIY dan Solo Raya sebanyak 85 SPBU.

"Sanksi yang diberikan yaitu berupa surat peringatan. Bila penyalahgunaan yang dilakukan fatal, bahkan bisa diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja untuk SPBU," jelasnya.

SPBU yang melakukan penyalahgunaan ini ditemukan saat Pertamina Patra Niaga JBT melakukan pantauan rutin ke SPBU. Temuan tersebut diantaranya adalah CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, penyalahgunaan QR code, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen.

“Saat BPH Migas melakukan kunjungan pemantauan ke SPBU juga menemukan adanya penyalahgunaan yang dilaukan SPBU seperti penyalahgunaan QR Code, penyaluran BBM subsidi ke konsumen yang tidak berhak, tidak ada surat rekomendasi, serta tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen,” ujarnya.

Penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU ini mempengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pertamina Patra Niaga diberikan penugasan oleh pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi diseluruh wilayah Indonesia. Sebagai penugasan, kriteria pengguna BBM subsidi sudah diatur, agar kuota yang ditetapkan benar- benar dimanfaatkan yang berhak.

Dia menjelaskan, dengan dijatuhkannya sanksi untuk SPBU wilayah Provinsi Jateng dan DIY ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi SPBU, agar tidak ada lagi penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi termasuk oleh pihak SPBU.

"Sanksi ini tidak kami berikan secara serentak namun secara periodik atau bergiliran untuk menjaga supply produk subsidi di wilayah Jateng dan DIY tetap tersedia," ungkap Marthia.

Untuk memastikan penyaluran BBM termasuk BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga melakukan koordinasi erat dengan stakeholder dan mitra terkait. Dan bila ada indikasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi terindikasi pidana, Pertamina Patra Niaga juga bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan.

“Kami menghimbau bagi masyarakat yang mampu untuk menggunnakan BBM berkualitas Pertamina seperti Pertamax Series dan Dex Series,” tutup Marthia.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network