Sidang Gugatan Rp1,3 Triliun Mantan Ketua MK Anwar Usman Digelar Perdana di PN Jakarta Pusat

Arbi Anugrah
Sidang Gugatan Rp1,3 Triliun Mantan Ketua MK Anwar Usman Digelar Perdana di PN Jakarta Pusat. Foto: Arbi Anugrah

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman digelar perdana hari ini Selasa (12/12/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan oleh belasan warga Kabupaten Banyumas pada Senin (13/11) lalu untuk menjaga kemandirian lembaga peradilan yang bebas dari intervensi pihak manapun.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri. S.H., M.H dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh, SH, M.Hum dan Eko Aryanto S.H., M.H menyatakan jika sidang perdana Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman akan dilanjutkan dengan mediasi.


Belasan warga Kabupaten Banyumas menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Foto: Arbi Anugrah

 

"Gugatan perbuatan melawan hukum, maka terlebih dahulu majelis hakim berkewajiban mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, sekarang lebih intensif lagi, mediasi adalah pertemuan prinsipal dan tergugat prinsipal. Waktunya 30 hari, didampingi mediator," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri. S.H., M.H dalam persidangan tersebut, Selasa (12/12/2023).

Kuasa hukum penggugat, Andrijani Sulistiowati mengatakan jika prosedur mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Meski demikian, Ketua Majelis Hakim belum menentukan agenda mediasi akan dilakukan.

"Akan ada mediasi, tetapi waktunya belum disampaikan, karena tadi kami sepakat dari pihak kuasa hukum penggugat dan tergugat akan menunjuk mediator dari pengadilan. Yang ditunjuk oleh Ketua adalah Dr. H. Zulkifli Atjo, tapi masih di luar negeri sedang umroh, jadi kami menunggu kapan diberitahukan dari pihak pengadilan bersidang lagi untuk mediasi," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya mengatakan jika pada prinsipnya tetap pada tuntutan yang sudah di daftarkan dengan nomor 756/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Sementara menurut Aan Rohaeni, pengacara sekaligus juru bicara penggugat, mengatakan jika pada sidang perdana ini para penggugat hadir semuanya dan konsisten untuk menggugat. Akan tetapi, karena ada prosedur mediasi selama 30 hari, maka pihaknya akan tetap mengikuti prosedur persidangan.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network