Perlukah Pesan WA dari Pinjol Harus Dibalas? Berikut Jawabannya

Nurul Amirah Nasution/Arbi Anugrah
Perlukah Pesan WA dari Pinjol Harus Dibalas? (Foto : Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Perlukah pesan WhatsApp (WA) dari pinjol dibalas? Terlebih banyak aplikasi pinjaman online (pinjol) yang kini menggunakan aplikasi WA untuk menawarkan pinjaman ke masyarakat.

Pinjol yang menawarkan pinjaman melalui pesan singkat atau pesan langsung merupakan tindakan ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan jika penawaran pinjol yang menggunakan pesan SMS dan WA tidak diperbolehkan. Fintech lending atau layanan pinjaman yang terdaftar di OJK, sangat dilarang untuk melakukan pemasaran menggunakan pesan singkat, baik melalui SMS hingga pesan WA tanpa persetujuan konsumen.

Lantas, apakah WA dari pinjol harus dibalas? Jika Anda mendapatkan penawaran dari pinjol, Anda tidak perlu membalasnya, bahkan Anda dapat menghapus pesan yang berisi penawaran tersebut, lalu blokir nomor pinjol, atau cek legalitas dari pinjol tersebut.

Berikut cara yang dapat dilakukan jika masyarakat mendapatkan tawaran pinjol melalui WA:

Legalitas pinjol dapat diperiksa melalui kontak OJK, dengan nomor (157), bisa pula menggunakan WA 081157157157 atau melalui tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network