Usai melakukan pemeriksaan dan ditemukan bahwa pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK, blokir kontak pinjol tersebut. Dari data OJK itu, masyarakat dapat memastikan jika pinjol tersebut ilegal atau tidak.
Jika penawar pinjol melakukan tindakan yang melanggar hukum dan asusila, masyarakat bisa segera menghubungi kepolisian agar ditindaklanjuti.
Kemudian jangan pernah mengklik tautan yang dikirimkan penawar pinjol ilegal melalui WA, SMS atau e-mail, termasuk aplikasi komunikasi lainnya. Apalagi jika tautan yang dikirimkan tersebut tidak diketahui sumbernya dengan jelas.
Terakhir yang perlu diperhatikan masyarakat adalah, pinjol ilegal dapat mengakses data diri yang bersifat privasi, sehingga masyarakat harus menjaga data diri agar aman. Data pribadi yang bocor, dikhawatirkan bisa disalahgunakan oleh pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab.
Itulah informasi perlukah WA dari pinjol harus dibalas? Jawabannya, jangan pernah membalas WA dari pinjol, sebab dapat dipastikan jika pinjol tersebut berstatus ilegal.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait