6 Aturan Pinjol Tagih Utang, Ini Fakta yang Wajib Diketahui Masyarakat dan Debt Collector

Candra Gunawan Nurhakim/Arbi Anugrah
6 Aturan Pinjol Tagih Utang, Ini Fakta yang Wajib Diketahui Masyarakat dan Debt Collector. Foto: Dok iNews.id

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Pinjaman online (Pinjol) masih menjadi perhatian publik. Pinjaman online sering digunakan sebagai solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan uang dengan mudah dan cepat. Terutama di era digital seperti sekarang, aplikasi pinjaman online semakin populer di kalangan masyarakat.

Meskipun Pinjol menawarkan kemudahan dalam memberikan pinjaman uang secara cepat dan mudah, sebenarnya ini bukanlah langkah yang baik. Pinjaman online bukanlah solusi yang tepat untuk hal-hal yang tidak penting.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di setiap lembaga yang menawarkan layanan pinjaman online.

Berikut ini, dikutip iNewsPurwoketo.id dari Okezone pada hari Senin (25/12/2023), beberapa fakta terbaru mengenai pinjaman online (pinjol) dan peraturan mengenai penagih utang.

1. Aturan Kerja sama dengan Lembaga

Menurut aturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 mengenai perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah sah. Lembaga atau perusahaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga atau Debt Collector (DC) guna membantu dalam proses penagihan utang.

2. Aturan Terhadap Perilaku

OJK juga telah menerbitkan aturan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan, yang dijelaskan dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022.

Dalam pasal ini, ternyata bertujuan untuk mencegah terjadinya perilaku yang merugikan konsumen atau melakukan tindak kekerasan.

3. Aturan Waktu Menagih Utang

Menurut aturan yang telah ditetapkan oleh OJK, para penagih utang memiliki jadwal yang telah diatur untuk menagih utang kepada nasabah. Penagihan yang dilakukan oleh para penagih utang kepada nasabah hanya dapat dilakukan antara pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai dengan zona waktu alamat penerima dana.

Selanjutnya, jika DC ingin menagih utang nasabah di luar tempat dan/atau waktu yang telah ditentukan, DC harus memperoleh persetujuan dan perjanjian terlebih dahulu dengan penerima dana.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network