JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Berapa gaji pengawas TPS Pemilu 2024, tugas dan masa kerjanya. Berikut rincian gaji pengawas TPS Pemilu 2024 bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai pengawas TPS.
Berdasarkan pengumuman resmi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai tanggal 2 Januari hingga 6 Januari 2024. Bagi yang ingin mendaftar, diharapkan untuk melengkapi beberapa berkas yang diperlukan sebelum masa pendaftaran berakhir.
Lalu, berapa besarnya gaji yang diterima oleh pengawas TPS Pemilu 2024 dan apa saja tugas serta masa kerjanya? Berikut ulasannya seperti dikutip dari iNews.id, Jumat (5/1/2024).
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Berapa gaji pengawas TPS Pemilu 2024? Berikut rinciannya berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 :
1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan
2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 per bulan
3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per bulan
4. Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan
5. Gaji Pelaksana teknis non PNS: Rp1.500.000 juta per bulan
6. Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan
7. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000 per bulan
8. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait