Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Dilansir dari laman Bawaslu, pengawas TPS Pemilu 2024 akan menjalankan tugasnya selama satu bulan penuh. Jadwal pemungutan suara atau hari pencoblosan Pemilu 2024 telah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. Dengan demikian, masa kerja pengawas TPS Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 22 Januari dan berakhir pada tanggal 21 Februari 2024.
Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas TPS Pemilu 2024 (PTPS) akan mengemban beberapa tugas, diantaranya sebagai berikut:
1. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara
2. Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran: Menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.
3. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan
4. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara: Mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara
Itulah ulasan terkait gaji pengawas TPS Pemilu 2024 beserta tugas dan masa kerjanya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait