Setelah memindai halaman biodata paspor, pengguna akan menghadapkan wajah ke layar depan untuk pemindaian wajah (face recognition).
Jika pemindaian berhasil dan tidak ada informasi mencurigakan, pintu autogate akan terbuka, memungkinkan pengguna melanjutkan perjalanan.
“Sistem autogate langsung memverifikasi orang asing saat pemindaian paspor, mencocokkan data paspor dengan data e-VoA, e-Visa, atau bebas visa. Selain mempermudah pemeriksaan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menjaga keamanan negara dengan menghubungkan sistem perlintasan dengan database Interpol dan database cegah tangkal (cekal) untuk mencegah masuknya orang asing yang terlibat kejahatan atau memiliki catatan lain pada database kami,” jelas Silmy.
Silmy menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan memasang mesin autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan di Batam, Kepulauan Riau. Pemilihan tempat tersebut didasarkan pada volume lalu lintas yang tinggi.
“Direktorat Jenderal Imigrasi terus meningkatkan pelayanan publik berbasis digital. Selain memberikan pengalaman pengguna melalui aplikasi mobile dan website, kami juga memperbarui infrastruktur di perlintasan dan mengintegrasikan sistemnya dengan database Imigrasi. Dengan demikian, pelancong mancanegara yang mengajukan visa melalui website E-Visa (evisa.imigrasi.go.id) akan merasakan layanan Imigrasi yang mudah dan cepat,” tutup Silmy.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait